MUSEUM DEWANTARA KIRTI GRIYA
Ditulis oleh: Cerry Kartika Kwartania
Editor: Cerry Surya Pradana
Museum Dewantara Kirti Griya tampak depan
(dokumentasi : Cerry Kartika)
A. PENGANTAR
Museum Dewantara Kirti Griya berada di Kota Yogyakarta, tepatnya di Jalan Tamansiswa No 31, kecamatan Mergangsan, Yogyakarta. Museum ini merupakan milik Yayasan Persatuan Perguruan Taman Siswa, sehingga terletak di kompleks Majelis Luhur Taman Siswa. Bangunan museum ini dibangun pada tahun 1915 dengan luas bangunan 300 m2 dan luas tanah 2700 m2. Nama Museum Dewantara Kirti Griya merupakan pemberian dari Bapak Hadiwijaya. Beliau ialah seorang ahli bahasa jawa. ‘Dewantara’ diambil dari nama Ki Hadjar Dewantara. ‘Kirti’ artinya pekerjaan, dan ‘Griya’ berarti rumah. Sehingga dapat aiartikan dnegan lengkap bahwa Museum Dewantara Kirti Griya memiliki arti Rumah yang berisi hasil kerja Ki Hadjar Dewantara.
B. LATAR BELAKANG
Awal mulanya, museum ini merupakan tempat tinggal Ki Hadjar Dewantara beserta keluarganya. Namun pada rapat pamong Tamansiswa tahun 1858, Ki Hadjar Dewantara mengajukan permintaan agar rumah bekas tempat tinggalnya dijadikan museum. Permintaan Ki Hadjar Dewantara tersebut ditanggapi dengan baik dan dilaksanakan setelah beliau wafat. Sehingga sampai saat ini kita masih bisa mengunjungi dan melihat langsung rumah Ki Hadjar Dewantara beserta keluarganya. Museum ini diresmikan dan dibuka untuk umum oleh Nyi Hadjar Dewantara pada tanggal 2 Mei 1970 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Nyi Hadjar Dewantara merupakan pemimpin umum Tamansiswa. Peresmian museum ini ditandai dengan candrasengkala “Miyat Ngaluhur Trusing Budi”. Makna yang terkandung dalam sengkalan tersebut sama dengan makna dan tujuan memorial yakni, dengan melalui museum diharapkan para pengunjung khususnya generasi muda akan mempelajari, memahami, dan kemudian dapat mewujudkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, ke dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Museum Dewantara Kirti Griya dinyatakan sebagai Situs cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 243/M/2015.
Foto candrasengkala “Miyat Ngaluhur Trusing Budi”
(dokumentasi : Cerry Kartika)
C. KEUNIKAN
Museum Dewantara Kirti Griya dapat dikatakan unik karena merupakan bekas rumah Ki Hadjar Dewantara beserta keluarganya. Sehingga ketika masuk ke museum kita akan merasakan sedang bertamu ke rumah Ki Hadjar Dewantara. Museum ini terdiri dari beberapa ruangan, diantaranya Kamar Tidur khusus Ki Hadjar Dewantara, Ruang Keluarga, Ruang Tamu Utama, Ruang Kerja Ki Hadjar Dewantara, Kamar Tidur Ki Hadjar Dewantara beserta Nyi Hadjar Dewantara, serta Kamar Tidur Putri Ki Hadjar Dewantara. Ketika memasuki kamar tidur putri Ki Hadjar Dewantara, kita dapat melihat salah satu jenis dari instrumen gamelan, yakni saron. Pengunjung dipersilahkan untuk memainkannya. Serta telah disiapkan kertas berupa note dari lagu-lagu dolanan anak. Setiap ruangan di museum ini memiliki tema-tema tersendiri. Dan kamar putri Ki Hadjar Dewantara memiliki tema ‘Dolanan anak’
Salah satu jenis instrumen gamelan yang terdapat di Kamar Putri Ki Hadjar
(dokumentasi : Cerry)
D. PEMANFAATAN MASA KINI
Saat ini Museum Dewantara Kirti Griya sering dikunjungi oleh pelajar dan mahasiswa. Tak jarang pengunjung-pengunjung dari luar kota juga datang untuk melihat langsung museum ini. Banyak yang menggunakan museum ini sebagai sarana edukasi. Selain itu juga sering digunakan sebagai tempat mencari data. Tak jarang wisatawan datang ke Museum Dewantara Kirti Griya untuk sekedar melihat bekas peninggalan Ki Hadjar Dewantara. Karena di museum ini masih tersimpan banyak barang-barang yang dulu digunakan oleh Ki Hadjar Dewantara beserta keluarganya.
Koleksi foto yang terdapat di Museum
(dokumentasi : Cerry)
E. TIKET MASUK DAN JAM BUKA
Museum Dewantara Kirti Griya tidak mematok tarif tertentu. Namun apabila kita berkunjung, kita dapat memasukkan uang seikhlasnya ke dalam kotak donasi yang sudah di sediakan. Museum ini buka pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-13.30 WIB, Jumat pukul 08.00-11.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB, serta libur pada hari Minggu dan Hari Besar lainnya. Namun apabila ingin melakukan kunjungan di luar ketentuan yang ada, maka akan tetap dilayani dengan memberikan pemberitahuan/surat terlebih dahulu.
F. DENAH LOKASI